(Kamis, 02 Februari 2006 Pkl 09.00)
Moderator: Susilo (Teknik
Mesin UGM)
Pembicara: 1.
A Irman P (Mahkamah Konstitusi)
2.
M.Afnan K. (DPRD DIY)
3.
Purwo Santoso (Dosen Fisipol UGM)
Pembicara I: A. Irman P.
Persoalan konstitusional di
mahkamah Konstitusi sangat kompleks, setelah perubahan UUD 1945. Sebelum adanya
reformasi tatanegara, Indonesia menganut supremasi parlemen,misalnya pasal 1
UUD 1945, dalam konsep kedaulatan rakyat terdapat hirarki antara lembaga tertinggi
dan tinggi negara. namun setelah reformasi bergulir, ketatanegaraan Indonesia
menganut supremasi konstitusi sehingga tidak ada istilah lembaga tertinggi dan
tinggi Negara. Kemudian kebanyakan lembaga Negara itu lahir dari UUD 1945, UU,
Perda, ataupun peraturan lainnya. Sehingga lembaga-lembaga yang ada hanya
kapasitas lembaga-lembaga tersebut sama dalam arti tidak ada hirarki lembaga
yang lebih tinggi atau lebih rendah dan yang berbeda hanya kewenangan dan
fungsinya. Misalnya eksistensi Pemda diatur oleh UU yang mengarah pada otonomi
daerah.
Mahkamah
Konstitusi (MK) bertugas untuk “mengawal” konstitusi sehingga eksistensi MK
adalah mengontrol lembaga-lembaga Negara lainnya (produk yang diciptakan oleh
parlemen, eksekutif, ataupun yudikatif) sehingga dari ketiga cabang kekuasaan
yang ada tercipta “check and balance”. Di sini bila ada UU yang menimbulkan
kontra maka MK dapat membatalkan UU tersebut. Terlebih lagi UU yang
diindikasikan melanggar HAM, seperti kepentingan politik yang merugikan hak
konstitusional individu. MK mempunyai sembilan hakim, dlaam mengambil keputusan
mereka menggunakan sistem suara mayoritas.
Peranan MK:
ü Membatalkan UU yang dikeluarkan lembaga eksekutif maupun legislative
bila ternyata melanggar HAM
ü MK berwenang dalam pembubaran partai
politik, seperti jika ada parpol yang ideologinya bertentangan dengan UUD 1945
ü Perselisihan Pemilu
ü Proses pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden
Jadi konstitusi merupakan hasilkeputusan dari seluruh
rakyat sehingga harus dijaga.
Berkaitan dengan Dewan
Perwakilan Mahasiswa (DPM):
Irman
mengusulkan untuk membuat sebuah miniature Negara dalamkampus namun jangan
dibawah paradigma kekuasaan. BEM dan DPM merupakan organisasi artificial yang
tidak bisa dikontrol, sehingga bisa saja dalam organisasi kenahasiswaan
dibentuk Mahkamah Mahasiswa. Manfaatnya dari hal tersebut dapat menciptakan
benih-benih negarawan ketika masih menjadi mahasiswa.
Pembicara II: M. Afnan K.
Sejarah partisipasi publik
dapat dilihat dari sejarah Skandinavia/Eropa, yaitu adanya partisipasi masyarakat dalam
pembangunan dimulai dari tuntutan pajak berangsur-angsur menjadi hukum lalu ke
anggaran. Partisipasi public penting untuk
aproses pembangunan yang dilaksanakan sehingga timbul rasa saling
memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap pembangunan itu.
Pada
rezim otoriter,system yang dipakai adalah topdown dimana lembaga parlemen
ternyata hanya sebagai “parlemen tukang stempel”, dalam arti tidakikut andil
dalam formulasi dan pengawasan kebijakan pembangunan. Sekarang ruang partisipasi public dibuka lebar mulai dari
perencanaan, pengawasan, bahkan penyusunan anggaran public dilibatkan melalui
dengar pendapat dan website terlebih lagi di DIY.
Dalam
melakukan pengawasan pembangunan, masyarakat disediakan ruang utnuk berpartisipasi
melalui dengar pendapat atau website. website digunakan untuk menginformasikan
program ataupun kebijakan pemerintah daerah DIY maupun DPRD,misalnya CDMA atau
transmigrasi.
Legislasi
DPRD
DIY melakukan beberapa hal yang berkaitan dengan legislasi sejakpelantikannya
telah menghasilkan 14 Perda yang sudah disahkan. DPRD DIY telah melibatkan
public seperti dengar pendapat karena berdasarkan temuan Depdagri ada 1400
Perda yang tidak layak pakai karena Pemda dan dewan tidak pernah melibatkab
public dalam mengformulasikan kebijakan tersebut sehingga perda-perda tersebut
menimbulkan konflik horizontal.
DPM
Lembaga legislasi mahasiswa
dengan lembaga legislasi di masyarakat hampir sama. Kita mengenal pergerakan
nasional Indonesia dimulai dari mahasiswa Stovia (pergerakan nasional 1908),
Sumpah Pemuda, Proklamasi,Revolusi 1966, hingga reformasi, mahasiswa telah
menjadi “leader”nya.
Peranan legislasi mahasiswa
hampir mirip dengan lembaga legislasi di masyarakat, jadi lembaga legislasi
mahasiswa juga mempunyai fungsi budgeting dan monitoring terhadap BEM. Untuk
membuat peranan lembaga legislatif mahasiswa menjadi ideal ada beberapa cara,
yaitu:
1. Ikut menyusun anggaran kemahasiswaan
ketika diajukan ke pihak dekanat atau rektorat
2.
Ikut menyusun
peraturan-peraturan kemahasiswaan
3.
Melakukan pengawalan terhadap
pelaksanaan peraturan dan monitoring
Pembicara III:
Purwo Santoso
Mahasiswa
merupakan warga negara terdidik yang berperan sebagai wakil rakyat. Legislasi
pada dasarnya merupakan pembuatan keputusan yang nantinya diharapkan
menciptakan kemashalatan publik. Dalam proses kebijakan yang penting adalah
bagaimana proses-proses tersebut berjalan dan pintu-pintu mana yang bisa
dimasuki oleh mahasiswa. Pintu Partisipasi dalam Legislasi. Legislasi pada
dasarnya adalah pembuatan keputusan. Proses yang paling penting ádalah
mengatasi masalah.jika proses gagal dimana semakin lama proses itu maka akan
semakin banyak masalah. Fungsi legislatif adalah memastikan berputarnya mesin
kebijakan. Masalah bisa diatasi jika ada perdebatan diantara
perdebatan-perdebatan – oposisi, meminimalkan potensi kekerasan. Tingkat
kedalaman partispasi mahasiswa dipertanyakan, hanya menghitung untung rugi atau
cuma pada level tertentu saja misal pada level agenda setting.
Kalau proses kebijakan gagal artinya
ketika mesin kebijakan semakin berproses maka kebijakan semakin gagal. Jika
dalam decision making terdapat oposisi maka masalah dapat diatasi karena
masalah itu bisa diatasi ketika ada perbedaan pendapat, jadi pintu-pintu yang
dapat dimasuki oleh mahasiswa adalah oposisi, kontroversi, asal meminimalkan
kekerasan . Jika jalannya pemerintahan tidak terkendali dan mengarah pada
kekerasan maka untuk perbaikan selalu ada banjir darah (lihat pergantian Orde
Lama ke Orde Baru, Orde Baru ke reformasi). Politik yang tidak dikawal oleh
mahasiswa artinya mahasiswa hanya membuat agenda lalu meninggalkannya. Jika hanya di agenda setting
berarti mahasiswa hanya memberi “umpan-umpan” untuk DPR/DPRD.
Dalam
desain mesin kebijakan, pembuatan kebijakan selalu berhubungan dengan anggaran,
maka harus ada yang mengeksekusi, sehingga tujuan yang diharapkan bisa tercapai
dengan adanya partisipasi. Partisipasi disini dapat melalui pelaksanaan fungsi
parlemen. Lembaga parlemen/perwakilan masy. adlh jantung reform tp msh melpkan
reform itu sendiri.
Menurut
penelitian yang dilakukan Kompas tingkat ketidakpercayaan dan tingkat
ketidakpuasan masyarakat terhadap partai lebih
tinggi. Terlepas dari kenyataan tersebut, kesalahan kampus di masa lalu
terlalu mengecam partai.padahal mungkin permasalahan partai mungkin hanya di
level kaderisasi yang kemudian membuat performance partai menjadi jelek.
Ditambah pula ketika dewan membuat skema untuk mengatasi masalah maka skema
yang dipakai adalah rasionalitas primordial. Seharusnya Lembaga perwakilan ada
untuk menyerap konflik. Fungsi legislasi seolah-olah hanya menjadi urusan
lembaga legislatif, padahal bukan hak ekslusif lembaga legislatif tetapi
terbelah menjadi dua di legislatif dan eksekutif.
Sesi Tanya Jawab
Termin I:
§ Nama : Danang Suratmojo (UII, Yogyakarta)
Pertanyaan :
1. (untuk Irman) Jika suatu UU merugikan
seseorang, maka UU bisa dibatalkan oleh MK. Dalam UU BBM yang merugikan
masyarakat, bagaimana peran MK dalam pembuatan UU BBM tersebut?
2. Ada beberapa pihak yang terlibat dalam MK,
bagaimana MK menjaga keindependenannya?
§ Nama: Asmarani
Pertanyaan :
Tawuran
mahasiswa di Makasar menghasilkan perjanjian Malino, bagaimana keterkaitannya
dengan pusat walaupun kebijakan tersebut di daerah?
§ Nama : Subhan Takdir (UNRAM)
Pertanyaan :
1. (Irman) Fungsi MK sangat spektakuler untuk
ukuran Negara, misalnya UU BLT, di beberapa media menimbulkan efek yang
merugikan, bagaimana menurut Bapak?
2. (Purwo) Trik-trik dari anggota DPRD,
apakah hal tersebut merupakan ide atau trik saja dari DPRD?
3. (Afnan) Anggota DPR RI mengalami krisis
ideologi, apakah sekarang tidak ada pengujian untuk menguji kapabilitas anggota
dewan?
Jawaban:
§ Irman:
(Pertanyaan Danang no.1)
Suatu
organisasi mahasiswa harus menjadi miniatur suatu Negara, buatlah konstitusi
dalam organisasi kemahasiswaan dan dapat melibatkan menteri, DPRD maupun
gubernur. Anggarannya dapat
diambil dari APBN/D, sehingga mahasiswa dapat menjadi pengimbang Negara. BBM
diatur oleh Perpres diatasnya yaitu UU Migas tahun 2001, tapi ada beberapa
pasalnya yang dinyatakan invalid karena bertentangan dengan UUD 1945. dalam UU
BBM yang berlaku adalah mekanisme pasar.dalam kaitan ini ketua MK pernah
mengirimkan surat “mengingatkan Presiden”.
(Pertanyaan Danang no.2)
Keindependensian MK. MK ditunggangi oleh pihak-pihak.
Namun, dari sistem yang ada sekarang MK jauh lebih independen. Misalnya MK
tidak lagi berhubungan dengan departemen kehakiman secara struktural.
Keindependenannya dapat dilihat dari segi hukum, hukum tidak pernah otonom,
selalu berhubungan dengan sekelilingnya yang mempengaruhi proses bekerjanya
baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif sendiri. Tetapi tidak boleh
tercabut dari roh nya, yaitu keadilan. Ada kemungkinan, misalnya mahasiswa
pasti pernah ditunggangi pihak-pihak tertentu. Tetapi, ia harus balas
mengimbangi dengan cerdas. Semua bisa dipenuhi, tetapi jika menjadi hakim
konstitusi maka harus sebisa mungkin menjaga keindependenannya. Satu-satunya
syarat untuk menjadi hakim konstitusi sesuai dengan UUD ’45, yaitu: seseorang harus
menjadi negarawan sebagai syaratnya.
Bila hakim
konstitusi mengeluarkan sesuatu keputusan maka dia tidak dapat diberhentikan karena keputusan
tersebut.
Pertanyaan Asmarani à kesepakatan sosial
Perjanjian
Malino à kesepakatan moral, tidak menjadi input/output
terhadap pusat. Tergantung spirit kesepakatan tersebut, bila spiritnya menjadi
UU maka menjadi kewenangan pusat. Contoh : penjelasan pemerintah dengan GAM
dapat mengubah UU NAD.
Kesepakatan
lokal merupakan kesepakatan moral yang mungkin bisa dinilai secara normatif.
Jika kesepakatan malino sama dengan kesepakatan moral, kemudian kesepakatan RI
dan GAM merupakan kesepakatan yuridis, maka kesepakatan malino jauh lebih baik.
Semua keseakatan bergantung dari spiritnya.
BLT merupakan kebijakan presiden. Di sini MK tidak mempunyai
kewenangan.
§ Afnan
(Pertanyaan
Subhan) BLT :
DPRD provinsi yogyakarta sudah mengkritisi rencana
subsidi BLT tersebut, hal ini juga disampaikan kepada walikota dan BLT tidak
mendidik karena tidak ada unsur
produktifitas didalamnya. DPRD DIY mengusulkan program BLT digsnti dengan
program padat karya.
Krisis ideologi anggota DPR RI – tidak semua anggota DPR
RI seperti itu tapi ada beberapa partai yang tidak memperhitungkan kualitas
anggota dewan, terutama dari partai mayoritas. Selama ini prosedur rekruitmen
bakal calon legislatif terlalu longgar. Jadi rekrutmen anggota legislatif harus
lebih diperketat seperti minimal lulusan SMA, harus melalui
pelatihan-pelatihan. Tapi semua itu tergantung masing-masing partai dalam merekrutmen
calon-calon anggota dewan.
Pelibatan mahasiswa dalam pengambilan keputuan di daerah
– sudah diberi ruang, maka ketika ada rencana pengambilan keputusan maka dibuka
penjaringan melalui internet, maupun forum tatap muka.
Purwo Santoso:
(Pertanyaan
Subhan)
Standarisasi kompetisi partai sangat perlu, karena
UU mengenai itu dibuat sendiri oleh partai. Selama ini standarisasi diberikan
kepada partai dan merupakan hak prerogatif partai. Kemampuan finansial orang
lebih diperhatikan tapi kualitasnya tidak. Karena itu harus ada ukuran dari
pemerintah karena jika tidak partai terlalu leluasa dalam menyodorkan calon.
BLT:
sifat bantuan dari BLT seharusnya tidak perlu dikaitkan dengan persoalan BBM
karena negara harusnya bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi alokasi atau
anggaran (kebijakan distributif). Administratif di negara ini kacau balau. Di
negara maju dapat mengidentifikasi rakyatnya yang miskin karena administratif
publiknya baik.di Indonesia, administrasi publik yang dapat dikatakan baik.
Resorsis publik harus dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan hal tersebut
bisa berjalan kalau negara memiliki kemampuan dokumentasi atau menyediakan data yang akurat, padahal
kita sudah terbiasa untuk memanipulasi data. Sistem harus diikuti oleh aktor
yang berkompeten, namun sistem sering disalahkan karena itu komitmen aktor
politik diperlukan untuk memperbaiki sistem sangat rendah. Jangan-jangan kita
terlena terhadap konsepsi ’’sistem’’itu sendiri.
Keterlibatan dewan dalam partisipasi
apakah cuma trik?
Harus ada penyederhanaan
sistem karena sedikit anggota dewan yang harus mendengarkan aspirasi banyak
masyarakat (tidak sebanding), maka tidak bisa menyalahkan dewan. Belum tentu
aspirasi masyarakat bisa sampai ke atas tanpa melalui mekanisme tertentu sehingga
perlu dibangun adanya iinfrastruktur disamping komitmen anggota dewan.
Purwo santoso
mengusulkan bahwa agenda mahasiswa yang lebih riil jangan hanya jadi aktivis
namun bisa juga diwujudkan dengan pengabdian masyarakat,misalnya program KKN
tematik UGM.
Termin II
Penanya no. 1 asal UNP
Pertanyaan :
(Pak Irman):
- (untuk
Irman) fungsi MK adalah mengawasi UU yang dibuat oleh Presiden tidak
bertentangan dengan UUD 1945. bagaimana dengan kebijakan-kebijakan yang
dikeluarkan presiden yang bertentangan dengan UUD 1945?
- Di
kalangan mahasiswa dapat dibentuk Mahkamah Mahasiswa – bagaimana format
miniatur negara di universitas yang ideal untuk Mahkamah Mahasiswa
tersebut?
- setiap
kebijakan yang dikeluarkan dari identifikasi masalah sampai pengambilan
keputusan ujung-ujungnya menimbulkan masalah baru, bagaimana menurut anda
( Purwo Santoso)?
Nama penanya :
Sholeh Budianto
Pertanyaan :
(untuk Purwo) apakah dengan adanya partai yang ada saat ini
merupakan suatu solusi bagi parlemen/nonparlemen? Statement bahwa system tidak bertanggung jawab.
Jawaban:
Purwo Santoso
Seringkali
keputusan menghasilkan masalah baru – jenisnya macam-macam, misal kelanjutan
dari keputusan tersebut atau karena kecerobohan dari pembuatnya (merupakan
masalah yang serius). Kebijakan logikanya selalu mengatasi masalah. Masalah
baru memang ada tapi apakah masalah pokoknya telah terbidik atau tidak, bila
masalah pokok tidak diselesaikan maka yang bermasalah adalah aktornya. Kalau timbul masalah baru maka hal
tersebut dapat dikatakan ada kegagalan legislator.
(Pertanyaan Sholeh) Jalur parlemen dan nonparlemen
Suatu
negara disebut demokrasi perwakilan karena ada ’’alat’’ yang bernama parpol
--ketrampilan berargumen-- adanya partai politik tapi masyarakat tidak merasa
ikut memiliki parpol tersebut. Partai diasumsikan dapat menyelesaikan masalah
bila bisa berdebat antar parpol. Menertibkan partai harus menjadi agenda orang
banyak.Ditambahkannya pula bahwa ada keharusan menciptakan hubungan antara
parpol dengan nonparpol.Ekstra parlementer memang penting untuk mengusung
substansi kebijakan, misalnya aspirasi-aspirasi
Sistem menjadi dalih bagi kita untuk tidak ikut
memperbaiki. Bagaimana sistem itu terbentuk dan rusak ada mekanisme yang dapat
menjelaskannya. Sistem menjadi rusak bila kita membiasakan mentolerir
pelanggaran. Bila sikap kita sangat longgar tehadap pelanggaran maka kita rela
sistem menjadi rusak. Merujuk pada komitmen sistem maka komitmen pada tata
tertip menjadi sangat penting.Dalam kehidupan kemahasiswaan ternyata mekanisme
saling menghukum antar mahasiswa sangat rendah.
Afnan
Salah
satu kegiatan Parpol yang penting adalah bagaimana membuat sistem yang baik.
Menyususn sistem yang baik sangat susah bagi partai. Yang baik dapat terlindas
oleh sistem yang buruk dalam artian parpol yang tidak menggunakan ’’suap’’ maka
parpol tersebut dapat disingkirkan.
Kebijakan
daerah yang menimbulkan masalah baru, contoh di DIY transmigrasi lokal range 1,
komisi E keberatan dengan cara-cara yag dipakai dinas transmigrasi. Transmigran
ditempatkan di bibir pantai. CDMA—kebijakannya menimbulkan beban utang kepada
masyarakat DIY, yang awalnya hanya merupakan masalah prosedur.
Irman:
Policy
berbentuk peraturan pemerintah dan UU. Bila policy tidak berbentuk UU maka
menjadi kewenangan MA. Semua produk eksekutif, legislatif, yudikatif tidak
boleh bertentangan dengan konstitusi. Jadi harus lihat bentuk dari policynya
Misal: aturan pelarangan berjilbab – di Jerman
bisa dibawa ke MK karena bertentangan dengan keyakinan, hak merokok di Swedia.
Keputusan
MK – peninjauan kembali sebuah keputusan yang diperkarakan,walaupun dalam
keputusan peninjauan kembali, MK tidak berwenang,namun bila ada 2 hakim
konstitusi yang menyatakan berwenang maka ada prosedur yang mengaturnya.
Anatomi MK masih asing,bahkan konstitusi masih dianggap sebagai simbol
artifisial. Maka dengan kehadiran MK maka penegakan konstitusi semakin baik.
Dalam
badan legislatif mahasiswa dengan badan eksekutif mahasiswa ada friksi, BEM
merasa lebih eksklusif, sedang badan legislatif lebih merasa bisa mengatur.
Haris membuat daya pksa agar keputusan badan legislatif mahasiswa dapat
berhasil.
Penutup:
Pesan
singkat pembicara kepada mahasiswa:
- Afnan :
Tetap berpegang teguh pada idealisme – godaan di lembaga legislatif baik
di tingkat kemahasiswaan maupun
DPR ,DPRD semakin banyak.
- Irman :
Masa depan RI tergantung mahasiswa, yang harus dilakukan mahasiswa adalah belajar.
- Purwo
Santoso: mulai dari
apa yang bisa kita lakukan.
TRAINING
LAGISLATIF
ROLE
“FUNGSI
PENGAWASAN DAN FUNGSI LEGISLATIF “
Trainer
: Aminoto, SH. Msi.
POKOK-POKOK PIKIRAN BARU
UUD 1945
FUNGSI LEGISLASI
Menurut UUD 45 terdapat pemurnian prinsip presidential.
Prisip Kedaulatan rakyat
Menurut bukti-bukti otentik dan konstitusional Indonesia
menganut prinsip presidensial. Prinsip ini diharapkan dapat memperkuat fungsi
pemerintahan. fungsi ini terbatas karna fungsi pemilihan langsung dari rakyat
dan pemegangan jabatan yang hanya selama beberapa tahun.
Bukti tersebut pasal 5,terutama ayat 1 danpasal 24 ayat 1. pasal 24
ayat 1 mengenai pemisahan kekuasaan dan prinsip “check and balance” antara
cabang kekuasaan legislative dan yudikatif.
LEMBAGA LEGISLATIVE
terdapat pergeseran kekuasaan, dimana fungsi DPR beralih sebagai
legislator. Lembaga legislasi adalah DPR, presiden merupakan lembaga yang
mengesahkan UU, UU yang sudah diterima masyarakat secara formal belum tentu
berlaku karena dibutuhkan persetujuan presiden. lembaga legislatif merupakan
sumber ide, sumber konsep (yang dapat diperoleh dari aspirasi), dan sumber
utama dalam berbagai rancangan aturan.
SYARAT REGELING FUNCTION:
1.
kejelasan konsep dan tujuan
pembuatan peraturan
2.
kecermatan memperhitungkan
kemungkinan yang mungkin akan terjadisebagai dampak dikeluarkannya peraturan. Dalam
pembuatan kebijakan harus mempertimbangkan “cost and benefit”.
3.
Penerapan pengetahuan tentang
cara dan alaty-alat yang tersedia secara tepat.
PENGAWASAN
pengawasan yang harus dilakukan secara politik, bukan
fungsional. Pengawasan secara fungsional dilakukan oleh pejabat fungsional
(auditor). Pengawasan politik dilakukan oleh DPR atau lembaga legislatif yang
ada.
Karena tidak adanya parameter pengawasan politik di
lapangan, maka pengawasan dilakukan secara membabi buta. Sebagai contoh: di
Gunung Kidul banyak gedung SD yang tidak mempuanyai murid, tetapi pemerintah
masih terus melakukan pembangunan gedung SD. Pertanyaan yang diajukan oleh
dewan kepada eksekutif adalah mengenai siapa kontraktor dan berapa biaya yang
dikeluarkan. Hal ini lah yangenjadi persoalan. Seharusnya dewan menanyakan
tentang apakah pembangunan dari gedung SD tersebut benar-benar sesuai dengan
kebutuhan rakyat atau tidak.
Pengawasan dilakukan dengan:
·
Menilai Penerapan dan
efektifitas peraturan. Peraturan dibuat oleh lembaga legislatif, diperlukan
pengawasan apakah lembaga eksekutif sudah melaksanakan dengan baik
peraturan yang di tetapkan oleh lembaga legislative tersebut. Jika legislati
membuat peraturan yang tidak sesuai, eksekutif tidak akan melaksanakan
peraturan tersebut.
·
Menilai pengadministrasian dan
pelaksanaan program yang dilakukan dengan peraturan. dalam kemahasiswaan hal
ini masih dapat dilaksanakan.
·
Mengawasi lembaga-lembaga dan
pelaksana berbagai kegiatan.
Di dalam lingkungan mahasiswa, perlu diperhatikan apakah
masing-masing UKM dapat diawasi oleh lembaga legislatifnya atau tidak.
·
Pembentukan tata pemerintahan
yang bersih.
Dalam hal ini kita berbicara moral. jika aturan main
yang telah ditetapkan dilaksanakan dengan sebenarnya, maka semua akan berjalan
dengan baik.
PENTINGNYA INSTRUMEN HUKUM
·
Menetapkan hubungan antara para
warga dengan menetapkan perilaku mana yang diperbolehkan dan mana yang
dilarang.
Instrument hukum menjadi alat yang paling mendekati,
karena didalamnya mencakup hal-hal yang dibenarkan dan dilarang. Ada dua jenis dunia
hukum, yaitu dunia continental dan anglo saxon. Dunia continental
adalah dunia yang selalu mengedepankan kebenaran berdasarkan pada hukum.
Jika sesuai dengan ketentuan hukum maka hal tersebut itu dibenarkan. Dunia
hukum anglo saxon merupakan dunia hukum yang tidak selalu mendasarkan
kebenaran pada hukum. Sehingga meskipun ada pasal, tapi jika tidak ada rasa
keadilan maka pasal tersebut tidak ada artinya.
·
Mengalokasikan wewenang (authority)
dan menentukan dengan seksama pihak-pihak yang secara sah dapat melakukan
paksaan dan sekaligus memilih sanksi-sanksi yang tepat dan efektif.
Ketika membuat suatu perauran yang harus dirumuskan
adalah hak dan kewajiban, tugas dan wewenang. Sanksi diberikan dalam bentuk
pembalasan, hukuman sosial, melalui peringatan baik tertulis maupun tidak
tertulis.
·
Menyelesaikan konflik
Dengan hukum seharusnya konflik dalam diselesaikan.
Begitu juga dengan lembaga legislative. Lembaga legislative merupakan
signifikansi agar konflik yang terjadi tidak meluas. Tapi sekarang yang terjadi
berbeda, konflik tersebut malah melibatkan masa.
·
Menyesuaikan pola-pola hubungan
dengan perubahan-perubahan kondisi kehidupan.
Pembuatan hukum harus bertujuan dan berfungsi sebagai
perubah pola kehidupan masyarakat (social engineering) untuk menjadi
lebih baik.
PEMBAHASAN (DISKUSI)
PERTANYAAN
1.
Kasus DPRD Sumatera Barat.
PP 110, tentang keuangan. Anggota dewan sumbar melihat banyak hal yang
menyimpang?.
2.
Bagaimana dengan format
kedepan lembaga yudikatif. Mungkinkah dibentuk dalam lingkungan mahasiswa?.
3.
Bagaimana muara kedepan dari DPD?.
4.
Otonomi daerah yang
dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan banyak terjadi
penyimpangan yang berimplikasi pada daerah-daerah. Sehingga diperlukan
undang-undang yang efektif, bagaimana efektifnya perncanaan suatu UU tersebut?.
5.
kebanyakan rancangan UU
berasal dari Presiden, apakah Presiden dapat dikatakan sebagai lembaga legislatif?
6.
Mengenai keputuan dalam
laporan pertanggung jawaban. Ketika laporan pertanggungan jawaban tersebut
ternyata ditolak ternyata tidak ada sanksi yang tegas, bagaimana solusinya menurut
pembicara?
7.
Di lingkungan mahasiswa
masih terdapat pemisahan kekuasaan, legislatif dan eksekutif. Perlukah dibentuk
lembaga yudikatif?
8.
Apakah faktor-faktor dasar
perumusan parameter pengawasan politik? .
9.
Dimana keberadaan ukm,
diatas atau dibawah bem.?
JAWABAN
§ Persoalan pemberantasan korupsi sudah menjadi sebuah komitmen.
Sementara hukum kita saat ini tidak dijamin ketertiban. Jaksa biasanya
menggunakan. peraturan PP110, jika sudah dinyatakan bertentangan dengan 299
maka menurut ketentuan hukum tidak dapat digunakan. Kejaksaan biasanya
berdasarkan peraturan, jika belum
dicabut maka masih dapat diterima. Dilema yang dihadapi, disatu sisi tujuan
hukum adalah pemberantasan korupsi, sementara disisi lain hkum masih terpaku
pada prinsip-prinsip yang kaku. Jadi, permasalahan utamanya adalah adanya inkonsistensi.
§ Kewenangan untuk mengesahkan hasil usulan UU berada pada DPR dan
Presiden, tidak pada pengusul rancangan UU. Tapi, jika usulan UU yang telah
disahkan tersebut ternyata tidak benar sepenuhnya (tidak sesuai) maka hal ini
merupakan kesalahan dari DPR dan Presiden yang berwenang mengesahkan usulan UU
tersebut. Hal ini terjadi karena tidak efektifnya kinerja dari pemngambil
keputusan.
§ Contoh efektifitas UU: Pada tahun 1995, keppres yang bertujuan untuk
mendapatkan tambahan dana untuk kemiskinan. Dimana setiap pengusaha “dapat”
menyisakan 10% dari penghasilannya untuk program pengentasan kemiskinan. Kepres
ini tidak efektif, karena tidak adanya penegasan dalam UU tersebut Kemudian
keppres ini diperbaharui pada tahun 1996, dimana setiap pengusaha “diwajibkan”
untuk menyisakan 10% dari penghasilannya untuk program pengentasan kemiskinan.
§ Pada prakteknya lembaga legislatif (DPR) sering mengalihkan fungsi
legislatifnya ke Presiden. Tetapi jika terjadi ketidak sesuaian dalam peraturan
(UU) tersebut, tetap yang dipersalahkan adalah DPR yang sesungguhnya
bertanggung jawab untuk menjalankan fungsinya.
§ Secara teoreitis,pertanggung jawaban dalam arti sempit tidak
mengandung sanksi (konsekuensi).
§ Perlu tidaknya dibentuk lembaga yudikatif, harus memandang
aspek-aspek lainnya, apakah lemabga tersebut akan efektif atau tidak. Dan apa
sebenarnya fungsi dari lembaga yang dibentuk tersebut, dan bagaimana kedudukan
dari lembaga tersebut dari lembaga-lembagalainnya.
§ Posisi UKM.
Jika dipandang dari sisi departemennya, apakah kegiatan
UKM tersebut merupakan bagian dari kegiatan aksekutif?, apakah sumber dananya
langsung dari universitas?. Jika masing-masing berdiri sendiri (bertanggung
jawab sendiri) maka akan terjadi kehilangan posisi kewenangan. Kepemilikan
suara setiap fakultas dalam suatu universitas sangat penting.
·
Alter natif pertama, UKM bagian
dari eksekutif. Jika masing2 ukm memiliki suara dalam pengambilan keputusan
maka fungsi2 (seni, budaya, dan olah raga)yang dijalankan menjadi lebih
jelas.
·
Alternaatif ke dua, UKM harus
punya perwakilan di legislatif. Maka kewenangannya harus diperjelas. DPD
merupakan wakil dari fakultas.
§ Presiden dalam hukum bukan pemegang kekuasaan legislative. Tapi
secara politik presiden dan wakilnya merupakan pemegang partai kecil
(minoritas).
§ Fungsi yudikatif :
- mengawasi pelaksanaan peraturan
- Mengadili pelanggaran terhadap peraturan.
CHECKS AND BALANCE
Kekuasaan Negara dapat diatur, dibatasi dan bahkan dikontrol dengan
sebaik-baiknya. Sehingga penyalahgunaan kekuasaan dan aparat penyelenggara
Negara ataupun pribadi-pribadi yang kebetulan sedang menduduki jabatam dalam
lembaga-lembaga Negara yang bersangkutan dapat dicegah dan ditanggulangi dengan
sebaik-bakiknya.
Hari pertama jam 20.00 WIB (lebih telat dr yg dijadwalkan)
Pemateri : Hendri Nugroho Laksono dengan tema “ Mencari Peran dan
Format Lembaga Legislatif Mahasiswa yg ideal”
Moderator : Maringan
DISKUSI
Krn pembicara telat maka dimulai dengan diskusi singkat mengenai lembaga
legislative mahasiswa.Efektifitas yudikatif di ugm kurang diperhatikan krn
keliatannya kurang berguna. Terkadang diperlukanbentuk legialatif yg
ideal.Legislatif terlihat lebih subordinate dibandingkn dg eksekutif.kendala
ini bisa diatasi dg menegaskan kembali peran dari legislative. Mulai
mengimbangi peran dari eksekutif. Titik poin yg ingin dicapai yaitu
mengembalikan fungsi legislative supaya bisa menjalankan perannya dengan
baik.
Usul peserta
-
sepakat dg yg dikatakan
moderatorà memang fungsi legislative masih
subordinate dari pada eksekutif.
Terdapat byk model yg diungkapakan oleh para ahli. Namun model
tersebut tidak mesti diikuti, sebab harus jg melihat kondisi yg riil di
lapangan.
Interupsi dr pesertaà
peserta mempertanyakan acara, tujuan dan arah kegiatan yg sudah di lalui sedari
pagi. Terdapat kejenuhan dari peserta dlm mengikuti acara.
Usul : -
gmn jk yg merasa py lembaga ideal mngungkapakn langsung?
-
Gmn jk penyampaian riil dari
masing2 univ?
-
Blm bs memberikan kondisi
ideal, krn tiap2 univ beda2 kondisi. Kdg fungsinya beda2, mgk hy ada aspirasi
saja yg kuat(UNPAD).tawaran share aj…
-
Klo kyk gitu berarti forum ini
berarti studi banding
UNAND mulai bicara dan UNRI mengikuti.usul perwakilan per lembaga
berdasarkan pembedaan wilayah.
Interupsi: tiap wilayah tidak sama…
UNAND :
Scr histori DPM ada sejak 3 th.sistem ada utusan daerah seperti
model orba. Th 05 menyesuaiakn seperti yg ada di Indonesia . Menganut system
bicameral. Periode 05-07 ada dewan perwakilan mhs dari jalur pemira, dewan
perwakilan fakultas. DPMtdk mengadakan pemilu sendiri seperti DPRD. BEntuk
negra federal. Konstituennya jelas.anggota DPM bertanggung jawab thd dari mana
dia berasal.Fungsi : anggaran, control dan humas dan aspirasi. Partisipasi mhs
unand dlm politik mhs hy sedikit. Mempunyai staff ahli.sdh melahirkan UU,
sedang dipersiapkan UU keuangan & UU kewarganegaraan. Ada pemanggilan terhadap eksekutif, kunjungan
ke Negara bagian.
UNRI :
Peran dan format lembaga, jd kita berusaha mencari keduanya.
Menyimpulkan apa yg telah dibahas. Legislative hy merupakan pengawasanpd BEM
bila menyimpang dr AD/ART.struktur ada 4 komisi. Komisi 1: organisasi, menyerap
aspirasi mengenai format. Komisi 2 : masalah mhs tmsk akademis. Komisi 3 :
ekstern, menanggap isu2 nasional. Komisi 4 :budgedting.
UI
Usul : yg dah ada dibahas dan diperbandingkan.
PEMBAHASAN
Unand dan unri meski namanya beda.
INTERUPSI
-yg berada di legislasi juga harus berani berperan dg rektorat jk
BEM dah tidak bisa menggunakan posisi tawarnya.Legislatif bisa langsung ikut
membuat kebijakan direktorat. Keinginan utk explore DPM masing2 univ.
-Legislatif sbg pengontrol, tp jk ada eksekutif n mereka teralalu
kuat dalm menggunakan kewenangannya, maka apakah bisa legislative
melaksanakanfungsiny? Apakah fungsi legislative hy sebatas mengawasi tp juga
eksekusi?
-hrsnya ada kontrak forum untuk acara ini.
-tdk bisa memberikan bentuk yg ideal, krn diskusi ini merupakan
explorasi. Sbg bhn masukan utnuk msing2 univ. digabung2kan dengan materi
training.
-menuliskan yg ada ditiap2 univ kemudian dibahas
-target utama lgal drafting n legalisasi. Hrpn tuan rumahnya acara
ini explore.
-klo Cuma explore mending di luar forum ini aja. Nanati akan terjadi
evaluasi2 pada tiap2 univ.tujuan explore???
-panitia membuat rancangan utnuk menentukan univ mana yg akan
presentasi.
-langsung to the point aja, yg penting itu keputusan dr panitia. Krn
peserta ikut panitia.
-ditawarkan ruang kosong untuk explore.
ACARA ditutup dengan forum yg panas….
Pemaparan dari Hendri Nugroho
Laksono
Wakil rakyat disebut tmpt sampah, krn mereka mewaliki rakyat. Kasus
harga beras naik yg disalahkan DPRDà
dianalogikan sebagai tmpt sampah. Dlm sejarah Islam tdk ada yg baku mengeani eksekutif &
legislative. System kenegeraan yg ada di
dlm islam akanberkembang krn sejak awal memang tdk ada bentuk yg baku . Prinsip dlm islam
yi tdk terpuat padalembaga, apalagi perorangan. Shg ada system pembagian
kekuasaan. Hal ini menimbulkan demokrasi yg bermacam2. legislasi adl tugas utk
legislasi utk eksekutif. Bdn legislative mpy kekuatan utnuk mengawasi eksekutif
sesuai peraturan yg telah ditetapkan sebelumnya. Posisi DPRD sgt kuat, krn
walikota/bupati bertanggungjawab pd DPRD. Kekuatan ini sekan mejadi kecelakaanà sering DPRD bertgjwab terhadap apa yg tjd di struktur yg ada di
bwhnya. DPRD di beri kewenangan tuk membuat ………………
Terkadang hal ini berbenturan dg berrbagai dinas yg ada. Legislasi
di Indonesia secara umum memang masih kalah dibandingkan dg eksekutif.
Legislative pada nantinya akan banyak perubahan. Ada 3 fungsi yg hrs dijlnkan, legislasi,
kontroling & budgedting. Legislative dibatasi oleh jumlah, waktu yg kadang
tdk imbang dg beban kerja yg ada. Idealnya legislative didampingi oleh ttenaga
ahli.
Stlh otonomi dihrapkan perannya sampai ke phk rektorat,selain itu jg
ikut serta dlm pembuatan aturan2 yg ada di kampus. Mhs idealnya mempuanyai
fasilitas2 untuk menunjang tugasnya.
SESI TY JAWAB
Unpad bagaimana membangun
rasa pede sebagai wakil rakyat?
Dalam fungsi control kinerja apa yang kita
miliki?.
Untuk membangun rasa pede sebagai wakil rakyat
maka kita sebaiknya membangun rasa egaliter.
Sebagai wakil mahasiwa berarti suara mahasiswa
harus di aspirasikan Bila sebagai representasi dari mahasiswa maka sebagai
legislasi membawa aspirasi dari mahasiswa. Fungsi control untuk mengawasi
politik dagang sapi. Ada APBD yg tebal, menimbulkan
celah utk menjalankan politik tsb.
Kompetensi yang kita milki adalah kompetensi moral. Karena selama tidak ada moral maka tidak
akan ada fungsi control dan impact yang akan timbul adalah politik dagang sapi.
Untuk itu sebaiknya kita memilki idealisme yang dimilki oleh ideologi
masing-masing. Selain itu kita juga memilki sikap kritis yang berarti akan
melahirkan sikap yang teliti dan berani menyampaikan aspirasi masyarakat.
Selain itu memiliki daya analisa minimal
Pengalamanku menjadi seksi acara ^_^
0 reflection:
Post a Comment