Thursday, June 05, 2008

SEMINAR TRAINING CAPACITY BUILDING


(Kamis, 02 Februari 2006 Pkl 09.00)


Moderator:      Susilo (Teknik Mesin UGM)
Pembicara:       1. A Irman P (Mahkamah Konstitusi)
                        2. M.Afnan K. (DPRD DIY)
                        3. Purwo Santoso (Dosen Fisipol UGM)

Pembicara I: A. Irman P.
           
Persoalan konstitusional di mahkamah Konstitusi sangat kompleks, setelah perubahan UUD 1945. Sebelum adanya reformasi tatanegara, Indonesia menganut supremasi parlemen,misalnya pasal 1 UUD 1945, dalam konsep kedaulatan rakyat terdapat hirarki antara lembaga tertinggi dan tinggi negara. namun setelah reformasi bergulir, ketatanegaraan Indonesia menganut supremasi konstitusi sehingga tidak ada istilah lembaga tertinggi dan tinggi Negara. Kemudian kebanyakan lembaga Negara itu lahir dari UUD 1945, UU, Perda, ataupun peraturan lainnya. Sehingga lembaga-lembaga yang ada hanya kapasitas lembaga-lembaga tersebut sama dalam arti tidak ada hirarki lembaga yang lebih tinggi atau lebih rendah dan yang berbeda hanya kewenangan dan fungsinya. Misalnya eksistensi Pemda diatur oleh UU yang mengarah pada otonomi daerah.
            Mahkamah Konstitusi (MK) bertugas untuk “mengawal” konstitusi sehingga eksistensi MK adalah mengontrol lembaga-lembaga Negara lainnya (produk yang diciptakan oleh parlemen, eksekutif, ataupun yudikatif) sehingga dari ketiga cabang kekuasaan yang ada tercipta “check and balance”. Di sini bila ada UU yang menimbulkan kontra maka MK dapat membatalkan UU tersebut. Terlebih lagi UU yang diindikasikan melanggar HAM, seperti kepentingan politik yang merugikan hak konstitusional individu. MK mempunyai sembilan hakim, dlaam mengambil keputusan mereka menggunakan sistem suara mayoritas.
            Peranan MK:
ü  Membatalkan UU yang dikeluarkan lembaga eksekutif maupun legislative bila ternyata melanggar HAM
ü  MK berwenang dalam pembubaran partai politik, seperti jika ada parpol yang ideologinya bertentangan dengan UUD 1945
ü  Perselisihan Pemilu
ü  Proses pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden
Jadi konstitusi merupakan hasilkeputusan dari seluruh rakyat sehingga harus dijaga.
Berkaitan dengan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM):
            Irman mengusulkan untuk membuat sebuah miniature Negara dalamkampus namun jangan dibawah paradigma kekuasaan. BEM dan DPM merupakan organisasi artificial yang tidak bisa dikontrol, sehingga bisa saja dalam organisasi kenahasiswaan dibentuk Mahkamah Mahasiswa. Manfaatnya dari hal tersebut dapat menciptakan benih-benih negarawan ketika masih menjadi mahasiswa.

Pembicara II: M. Afnan K.
           
Sejarah partisipasi publik dapat dilihat dari sejarah Skandinavia/Eropa, yaitu  adanya partisipasi masyarakat dalam pembangunan dimulai dari tuntutan pajak berangsur-angsur menjadi hukum lalu ke anggaran. Partisipasi public penting untuk  aproses pembangunan yang dilaksanakan sehingga timbul rasa saling memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap pembangunan itu.
            Pada rezim otoriter,system yang dipakai adalah topdown dimana lembaga parlemen ternyata hanya sebagai “parlemen tukang stempel”, dalam arti tidakikut andil dalam formulasi dan pengawasan kebijakan pembangunan.             Sekarang ruang partisipasi public dibuka lebar mulai dari perencanaan, pengawasan, bahkan penyusunan anggaran public dilibatkan melalui dengar pendapat dan website terlebih lagi di DIY.
            Dalam melakukan pengawasan pembangunan, masyarakat disediakan ruang utnuk berpartisipasi melalui dengar pendapat atau website. website digunakan untuk menginformasikan program ataupun kebijakan pemerintah daerah DIY maupun DPRD,misalnya CDMA atau transmigrasi.
Legislasi
            DPRD DIY melakukan beberapa hal yang berkaitan dengan legislasi sejakpelantikannya telah menghasilkan 14 Perda yang sudah disahkan. DPRD DIY telah melibatkan public seperti dengar pendapat karena berdasarkan temuan Depdagri ada 1400 Perda yang tidak layak pakai karena Pemda dan dewan tidak pernah melibatkab public dalam mengformulasikan kebijakan tersebut sehingga perda-perda tersebut menimbulkan konflik horizontal.
DPM
Lembaga legislasi mahasiswa dengan lembaga legislasi di masyarakat hampir sama. Kita mengenal pergerakan nasional Indonesia dimulai dari mahasiswa Stovia (pergerakan nasional 1908), Sumpah Pemuda, Proklamasi,Revolusi 1966, hingga reformasi, mahasiswa telah menjadi “leader”nya.
Peranan legislasi mahasiswa hampir mirip dengan lembaga legislasi di masyarakat, jadi lembaga legislasi mahasiswa juga mempunyai fungsi budgeting dan monitoring terhadap BEM. Untuk membuat peranan lembaga legislatif mahasiswa menjadi ideal ada beberapa cara, yaitu:
1.      Ikut menyusun anggaran kemahasiswaan ketika diajukan ke pihak dekanat atau rektorat
2.      Ikut menyusun peraturan-peraturan kemahasiswaan
3.      Melakukan pengawalan terhadap pelaksanaan peraturan dan monitoring

Pembicara III:      Purwo Santoso
           
            Mahasiswa merupakan warga negara terdidik yang berperan sebagai wakil rakyat. Legislasi pada dasarnya merupakan pembuatan keputusan yang nantinya diharapkan menciptakan kemashalatan publik. Dalam proses kebijakan yang penting adalah bagaimana proses-proses tersebut berjalan dan pintu-pintu mana yang bisa dimasuki oleh mahasiswa. Pintu Partisipasi dalam Legislasi. Legislasi pada dasarnya adalah pembuatan keputusan. Proses yang paling penting ádalah mengatasi masalah.jika proses gagal dimana semakin lama proses itu maka akan semakin banyak masalah. Fungsi legislatif adalah memastikan berputarnya mesin kebijakan. Masalah bisa diatasi jika ada perdebatan diantara perdebatan-perdebatan – oposisi, meminimalkan potensi kekerasan. Tingkat kedalaman partispasi mahasiswa dipertanyakan, hanya menghitung untung rugi atau cuma pada level tertentu saja misal pada level agenda setting.
            Kalau proses kebijakan gagal artinya ketika mesin kebijakan semakin berproses maka kebijakan semakin gagal. Jika dalam decision making terdapat oposisi maka masalah dapat diatasi karena masalah itu bisa diatasi ketika ada perbedaan pendapat, jadi pintu-pintu yang dapat dimasuki oleh mahasiswa adalah oposisi, kontroversi, asal meminimalkan kekerasan . Jika jalannya pemerintahan tidak terkendali dan mengarah pada kekerasan maka untuk perbaikan selalu ada banjir darah (lihat pergantian Orde Lama ke Orde Baru, Orde Baru ke reformasi). Politik yang tidak dikawal oleh mahasiswa artinya mahasiswa hanya membuat agenda lalu meninggalkannya. Jika hanya di agenda setting berarti mahasiswa hanya memberi “umpan-umpan” untuk DPR/DPRD.
            Dalam desain mesin kebijakan, pembuatan kebijakan selalu berhubungan dengan anggaran, maka harus ada yang mengeksekusi, sehingga tujuan yang diharapkan bisa tercapai dengan adanya partisipasi. Partisipasi disini dapat melalui pelaksanaan fungsi parlemen. Lembaga parlemen/perwakilan masy. adlh jantung reform tp msh melpkan reform itu sendiri.
            Menurut penelitian yang dilakukan Kompas tingkat ketidakpercayaan dan tingkat ketidakpuasan masyarakat  terhadap  partai lebih  tinggi. Terlepas dari kenyataan tersebut, kesalahan kampus di masa lalu terlalu mengecam partai.padahal mungkin permasalahan partai mungkin hanya di level kaderisasi yang kemudian membuat performance partai menjadi jelek. Ditambah pula ketika dewan membuat skema untuk mengatasi masalah maka skema yang dipakai adalah rasionalitas primordial. Seharusnya Lembaga perwakilan ada untuk menyerap konflik. Fungsi legislasi seolah-olah hanya menjadi urusan lembaga legislatif, padahal bukan hak ekslusif lembaga legislatif tetapi terbelah menjadi dua di legislatif dan eksekutif.

 Sesi Tanya Jawab
Termin I:
§ Nama : Danang Suratmojo (UII, Yogyakarta)

Pertanyaan                :
1.      (untuk Irman) Jika suatu UU merugikan seseorang, maka UU bisa dibatalkan oleh MK. Dalam UU BBM yang merugikan masyarakat, bagaimana peran MK dalam pembuatan UU BBM tersebut?
2.      Ada beberapa pihak yang terlibat dalam MK, bagaimana MK menjaga keindependenannya?

§ Nama: Asmarani
Pertanyaan   :
         Tawuran mahasiswa di Makasar menghasilkan perjanjian Malino, bagaimana keterkaitannya dengan pusat walaupun kebijakan tersebut di daerah?

§ Nama : Subhan Takdir (UNRAM)
   Pertanyaan   :
1.      (Irman) Fungsi MK sangat spektakuler untuk ukuran Negara, misalnya UU BLT, di beberapa media menimbulkan efek yang merugikan, bagaimana menurut Bapak?
2.      (Purwo) Trik-trik dari anggota DPRD, apakah hal tersebut merupakan ide atau trik saja dari DPRD?
3.      (Afnan) Anggota DPR RI mengalami krisis ideologi, apakah sekarang tidak ada pengujian untuk menguji kapabilitas anggota dewan?

Jawaban:
§ Irman:
(Pertanyaan Danang no.1)
            Suatu organisasi mahasiswa harus menjadi miniatur suatu Negara, buatlah konstitusi dalam organisasi kemahasiswaan dan dapat melibatkan menteri, DPRD maupun gubernur. Anggarannya dapat diambil dari APBN/D, sehingga mahasiswa dapat menjadi pengimbang Negara. BBM diatur oleh Perpres diatasnya yaitu UU Migas tahun 2001, tapi ada beberapa pasalnya yang dinyatakan invalid karena bertentangan dengan UUD 1945. dalam UU BBM yang berlaku adalah mekanisme pasar.dalam kaitan ini ketua MK pernah mengirimkan surat “mengingatkan Presiden”.
         (Pertanyaan Danang no.2)
            Keindependensian MK. MK ditunggangi oleh pihak-pihak. Namun, dari sistem yang ada sekarang MK jauh lebih independen. Misalnya MK tidak lagi berhubungan dengan departemen kehakiman secara struktural. Keindependenannya dapat dilihat dari segi hukum, hukum tidak pernah otonom, selalu berhubungan dengan sekelilingnya yang mempengaruhi proses bekerjanya baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif sendiri. Tetapi tidak boleh tercabut dari roh nya, yaitu keadilan. Ada kemungkinan, misalnya mahasiswa pasti pernah ditunggangi pihak-pihak tertentu. Tetapi, ia harus balas mengimbangi dengan cerdas. Semua bisa dipenuhi, tetapi jika menjadi hakim konstitusi maka harus sebisa mungkin menjaga keindependenannya. Satu-satunya syarat untuk menjadi hakim konstitusi sesuai dengan UUD ’45, yaitu: seseorang harus menjadi negarawan sebagai syaratnya.
         Bila hakim konstitusi mengeluarkan sesuatu keputusan maka dia tidak dapat          diberhentikan karena keputusan tersebut.

Pertanyaan Asmarani à kesepakatan sosial
Perjanjian Malino à kesepakatan moral, tidak menjadi input/output terhadap pusat. Tergantung spirit kesepakatan tersebut, bila spiritnya menjadi UU maka menjadi kewenangan pusat. Contoh : penjelasan pemerintah dengan GAM dapat mengubah UU NAD.
Kesepakatan lokal merupakan kesepakatan moral yang mungkin bisa dinilai secara normatif. Jika kesepakatan malino sama dengan kesepakatan moral, kemudian kesepakatan RI dan GAM merupakan kesepakatan yuridis, maka kesepakatan malino jauh lebih baik. Semua keseakatan bergantung dari spiritnya.
         BLT merupakan kebijakan presiden. Di sini MK tidak mempunyai kewenangan.

§ Afnan
            (Pertanyaan Subhan) BLT :
            DPRD provinsi yogyakarta sudah mengkritisi rencana subsidi BLT tersebut, hal ini juga disampaikan kepada walikota dan BLT tidak mendidik karena     tidak ada unsur produktifitas didalamnya. DPRD DIY mengusulkan program BLT digsnti dengan program padat karya.
            Krisis ideologi anggota DPR RI – tidak semua anggota DPR RI seperti itu tapi ada beberapa partai yang tidak memperhitungkan kualitas anggota dewan, terutama dari partai mayoritas. Selama ini prosedur rekruitmen bakal calon legislatif terlalu longgar. Jadi rekrutmen anggota legislatif harus lebih diperketat seperti minimal lulusan SMA, harus melalui pelatihan-pelatihan. Tapi semua itu tergantung masing-masing partai dalam merekrutmen calon-calon anggota dewan.
            Pelibatan mahasiswa dalam pengambilan keputuan di daerah – sudah diberi ruang, maka ketika ada rencana pengambilan keputusan maka dibuka penjaringan melalui internet, maupun forum tatap muka.

Purwo Santoso:
            (Pertanyaan Subhan)
                        Standarisasi kompetisi partai sangat perlu, karena UU mengenai itu dibuat sendiri oleh partai. Selama ini standarisasi diberikan kepada partai dan merupakan hak prerogatif partai. Kemampuan finansial orang lebih diperhatikan tapi kualitasnya tidak. Karena itu harus ada ukuran dari pemerintah karena jika tidak partai terlalu leluasa dalam menyodorkan calon.
            BLT: sifat bantuan dari BLT seharusnya tidak perlu dikaitkan dengan persoalan BBM karena negara harusnya bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi alokasi atau anggaran (kebijakan distributif). Administratif di negara ini kacau balau. Di negara maju dapat mengidentifikasi rakyatnya yang miskin karena administratif publiknya baik.di Indonesia, administrasi publik yang dapat dikatakan baik. Resorsis publik harus dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan hal tersebut bisa berjalan kalau negara memiliki kemampuan dokumentasi  atau menyediakan data yang akurat, padahal kita sudah terbiasa untuk memanipulasi data. Sistem harus diikuti oleh aktor yang berkompeten, namun sistem sering disalahkan karena itu komitmen aktor politik diperlukan untuk memperbaiki sistem sangat rendah. Jangan-jangan kita terlena terhadap konsepsi ’’sistem’’itu sendiri.
            Keterlibatan dewan dalam partisipasi apakah cuma trik?
                        Harus ada penyederhanaan sistem karena sedikit anggota dewan yang harus mendengarkan aspirasi banyak masyarakat (tidak sebanding), maka tidak bisa menyalahkan dewan. Belum tentu aspirasi masyarakat bisa sampai ke atas tanpa melalui mekanisme tertentu sehingga perlu dibangun adanya iinfrastruktur disamping komitmen anggota dewan.
                        Purwo santoso mengusulkan bahwa agenda mahasiswa yang lebih riil jangan hanya jadi aktivis namun bisa juga diwujudkan dengan pengabdian masyarakat,misalnya program KKN tematik UGM.  

Termin II
Penanya no. 1 asal UNP
Pertanyaan      :
(Pak Irman):
  • (untuk Irman) fungsi MK adalah mengawasi UU yang dibuat oleh Presiden tidak bertentangan dengan UUD 1945. bagaimana dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan presiden yang bertentangan dengan UUD 1945?
  • Di kalangan mahasiswa dapat dibentuk Mahkamah Mahasiswa – bagaimana format miniatur negara di universitas yang ideal untuk Mahkamah Mahasiswa tersebut?
  • setiap kebijakan yang dikeluarkan dari identifikasi masalah sampai pengambilan keputusan ujung-ujungnya menimbulkan masalah baru, bagaimana menurut anda ( Purwo Santoso)?

Nama penanya            : Sholeh Budianto
Pertanyaan      :
(untuk Purwo) apakah dengan adanya partai yang ada saat ini merupakan suatu solusi bagi parlemen/nonparlemen? Statement  bahwa system tidak bertanggung jawab.

Jawaban:

Purwo Santoso
            Seringkali keputusan menghasilkan masalah baru – jenisnya macam-macam, misal kelanjutan dari keputusan tersebut atau karena kecerobohan dari pembuatnya (merupakan masalah yang serius). Kebijakan logikanya selalu mengatasi masalah. Masalah baru memang ada tapi apakah masalah pokoknya telah terbidik atau tidak, bila masalah pokok tidak diselesaikan maka yang bermasalah adalah aktornya. Kalau timbul masalah baru maka hal tersebut dapat dikatakan ada kegagalan legislator.
(Pertanyaan Sholeh) Jalur parlemen dan nonparlemen
            Suatu negara disebut demokrasi perwakilan karena ada ’’alat’’ yang bernama parpol --ketrampilan berargumen-- adanya partai politik tapi masyarakat tidak merasa ikut memiliki parpol tersebut. Partai diasumsikan dapat menyelesaikan masalah bila bisa berdebat antar parpol. Menertibkan partai harus menjadi agenda orang banyak.Ditambahkannya pula bahwa ada keharusan menciptakan hubungan antara parpol dengan nonparpol.Ekstra parlementer memang penting untuk mengusung substansi kebijakan, misalnya aspirasi-aspirasi
Sistem menjadi dalih bagi kita untuk tidak ikut memperbaiki. Bagaimana sistem itu terbentuk dan rusak ada mekanisme yang dapat menjelaskannya. Sistem menjadi rusak bila kita membiasakan mentolerir pelanggaran. Bila sikap kita sangat longgar tehadap pelanggaran maka kita rela sistem menjadi rusak. Merujuk pada komitmen sistem maka komitmen pada tata tertip menjadi sangat penting.Dalam kehidupan kemahasiswaan ternyata mekanisme saling menghukum antar mahasiswa sangat rendah.
Afnan
            Salah satu kegiatan Parpol yang penting adalah bagaimana membuat sistem yang baik. Menyususn sistem yang baik sangat susah bagi partai. Yang baik dapat terlindas oleh sistem yang buruk dalam artian parpol yang tidak menggunakan ’’suap’’ maka parpol tersebut dapat disingkirkan.
            Kebijakan daerah yang menimbulkan masalah baru, contoh di DIY transmigrasi lokal range 1, komisi E keberatan dengan cara-cara yag dipakai dinas transmigrasi. Transmigran ditempatkan di bibir pantai. CDMA—kebijakannya menimbulkan beban utang kepada masyarakat DIY, yang awalnya hanya merupakan masalah prosedur.

Irman:
            Policy berbentuk peraturan pemerintah dan UU. Bila policy tidak berbentuk UU maka menjadi kewenangan MA. Semua produk eksekutif, legislatif, yudikatif tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Jadi harus lihat bentuk dari policynya
Misal: aturan pelarangan berjilbab – di Jerman bisa dibawa ke MK karena bertentangan dengan keyakinan, hak merokok di Swedia.
            Keputusan MK – peninjauan kembali sebuah keputusan yang diperkarakan,walaupun dalam keputusan peninjauan kembali, MK tidak berwenang,namun bila ada 2 hakim konstitusi yang menyatakan berwenang maka ada prosedur yang mengaturnya. Anatomi MK masih asing,bahkan konstitusi masih dianggap sebagai simbol artifisial. Maka dengan kehadiran MK maka penegakan konstitusi semakin baik.
            Dalam badan legislatif mahasiswa dengan badan eksekutif mahasiswa ada friksi, BEM merasa lebih eksklusif, sedang badan legislatif lebih merasa bisa mengatur. Haris membuat daya pksa agar keputusan badan legislatif mahasiswa dapat berhasil.

Penutup:
            Pesan singkat pembicara kepada mahasiswa:
  • Afnan : Tetap berpegang teguh pada idealisme – godaan di lembaga legislatif baik di     tingkat kemahasiswaan maupun DPR ,DPRD semakin banyak.
  • Irman : Masa depan RI tergantung mahasiswa, yang harus dilakukan mahasiswa                 adalah belajar.
  • Purwo Santoso: mulai dari apa yang bisa kita lakukan.



                         

TRAINING LAGISLATIF
ROLE
“FUNGSI PENGAWASAN DAN FUNGSI LEGISLATIF “
Trainer : Aminoto, SH. Msi.

POKOK-POKOK PIKIRAN BARU UUD 1945
FUNGSI LEGISLASI
Menurut UUD 45 terdapat pemurnian prinsip presidential.
Prisip Kedaulatan rakyat
Menurut bukti-bukti otentik dan konstitusional Indonesia menganut prinsip presidensial. Prinsip ini diharapkan dapat memperkuat fungsi pemerintahan. fungsi ini terbatas karna fungsi pemilihan langsung dari rakyat dan pemegangan jabatan yang hanya selama beberapa tahun.
Bukti tersebut pasal 5,terutama ayat 1 danpasal 24 ayat 1. pasal 24 ayat 1 mengenai pemisahan kekuasaan dan prinsip “check and balance” antara cabang kekuasaan legislative dan yudikatif.

LEMBAGA LEGISLATIVE
terdapat pergeseran kekuasaan, dimana fungsi DPR beralih sebagai legislator. Lembaga legislasi adalah DPR, presiden merupakan lembaga yang mengesahkan UU, UU yang sudah diterima masyarakat secara formal belum tentu berlaku karena dibutuhkan persetujuan presiden. lembaga legislatif merupakan sumber ide, sumber konsep (yang dapat diperoleh dari aspirasi), dan sumber utama dalam berbagai rancangan aturan.

SYARAT REGELING FUNCTION:
1.                  kejelasan konsep dan tujuan pembuatan peraturan
2.                  kecermatan memperhitungkan kemungkinan yang mungkin akan terjadisebagai dampak dikeluarkannya peraturan. Dalam pembuatan kebijakan harus mempertimbangkan “cost and benefit”.
3.                  Penerapan pengetahuan tentang cara dan alaty-alat yang tersedia secara tepat.
PENGAWASAN
pengawasan yang harus dilakukan secara politik, bukan fungsional. Pengawasan secara fungsional dilakukan oleh pejabat fungsional (auditor). Pengawasan politik dilakukan oleh DPR atau lembaga legislatif yang ada.
Karena tidak adanya parameter pengawasan politik di lapangan, maka pengawasan dilakukan secara membabi buta. Sebagai contoh: di Gunung Kidul banyak gedung SD yang tidak mempuanyai murid, tetapi pemerintah masih terus melakukan pembangunan gedung SD. Pertanyaan yang diajukan oleh dewan kepada eksekutif adalah mengenai siapa kontraktor dan berapa biaya yang dikeluarkan. Hal ini lah yangenjadi persoalan. Seharusnya dewan menanyakan tentang apakah pembangunan dari gedung SD tersebut benar-benar sesuai dengan kebutuhan rakyat atau tidak.
Pengawasan dilakukan dengan:
·  Menilai Penerapan dan efektifitas peraturan. Peraturan dibuat oleh lembaga legislatif,  diperlukan  pengawasan apakah lembaga eksekutif sudah melaksanakan dengan baik peraturan yang di tetapkan oleh lembaga legislative tersebut. Jika legislati membuat peraturan yang tidak sesuai, eksekutif tidak akan melaksanakan peraturan tersebut.
·  Menilai pengadministrasian dan pelaksanaan program yang dilakukan dengan peraturan. dalam kemahasiswaan hal ini masih dapat dilaksanakan.
·  Mengawasi lembaga-lembaga dan pelaksana berbagai kegiatan.
Di dalam lingkungan mahasiswa, perlu diperhatikan apakah masing-masing UKM dapat diawasi oleh lembaga legislatifnya atau tidak.
·  Pembentukan tata pemerintahan yang bersih.
Dalam hal ini kita berbicara moral. jika aturan main yang telah ditetapkan dilaksanakan dengan sebenarnya, maka semua akan berjalan dengan baik.

PENTINGNYA INSTRUMEN HUKUM
·  Menetapkan hubungan antara para warga dengan menetapkan perilaku mana yang diperbolehkan dan mana yang dilarang.
Instrument hukum menjadi alat yang paling mendekati, karena didalamnya mencakup hal-hal yang dibenarkan dan dilarang. Ada dua jenis dunia hukum, yaitu dunia continental dan anglo saxon. Dunia continental adalah dunia yang selalu mengedepankan kebenaran berdasarkan pada hukum. Jika sesuai dengan ketentuan hukum maka hal tersebut itu dibenarkan. Dunia hukum anglo saxon merupakan dunia hukum yang tidak selalu mendasarkan kebenaran pada hukum. Sehingga meskipun ada pasal, tapi jika tidak ada rasa keadilan maka pasal tersebut tidak ada artinya.
·  Mengalokasikan wewenang (authority) dan menentukan dengan seksama pihak-pihak yang secara sah dapat melakukan paksaan dan sekaligus memilih sanksi-sanksi yang tepat dan efektif.
Ketika membuat suatu perauran yang harus dirumuskan adalah hak dan kewajiban, tugas dan wewenang. Sanksi diberikan dalam bentuk pembalasan, hukuman sosial, melalui peringatan baik tertulis maupun tidak tertulis. 
·  Menyelesaikan konflik
Dengan hukum seharusnya konflik dalam diselesaikan. Begitu juga dengan lembaga legislative. Lembaga legislative merupakan signifikansi agar konflik yang terjadi tidak meluas. Tapi sekarang yang terjadi berbeda, konflik tersebut malah melibatkan masa.
·  Menyesuaikan pola-pola hubungan dengan perubahan-perubahan kondisi kehidupan.
Pembuatan hukum harus bertujuan dan berfungsi sebagai perubah pola kehidupan masyarakat (social engineering) untuk menjadi lebih baik.

PEMBAHASAN (DISKUSI)
PERTANYAAN
1.                  Kasus DPRD Sumatera Barat. PP 110, tentang keuangan. Anggota dewan sumbar melihat banyak hal yang menyimpang?.
2.                  Bagaimana dengan format kedepan lembaga yudikatif. Mungkinkah dibentuk dalam lingkungan mahasiswa?.
3.                  Bagaimana muara kedepan dari DPD?.
4.                  Otonomi daerah yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan banyak terjadi penyimpangan yang berimplikasi pada daerah-daerah. Sehingga diperlukan undang-undang yang efektif, bagaimana efektifnya perncanaan suatu UU tersebut?.
5.                  kebanyakan rancangan UU berasal dari Presiden, apakah Presiden dapat dikatakan sebagai lembaga legislatif?
6.                  Mengenai keputuan dalam laporan pertanggung jawaban. Ketika laporan pertanggungan jawaban tersebut ternyata ditolak ternyata tidak ada sanksi yang tegas, bagaimana solusinya menurut pembicara?
7.                  Di lingkungan mahasiswa masih terdapat pemisahan kekuasaan, legislatif dan eksekutif. Perlukah dibentuk lembaga yudikatif?
8.                  Apakah faktor-faktor dasar perumusan parameter pengawasan politik? .
9.                  Dimana keberadaan ukm, diatas atau dibawah bem.?

JAWABAN
§ Persoalan pemberantasan korupsi sudah menjadi sebuah komitmen. Sementara hukum kita saat ini tidak dijamin ketertiban. Jaksa biasanya menggunakan. peraturan PP110, jika sudah dinyatakan bertentangan dengan 299 maka menurut ketentuan hukum tidak dapat digunakan. Kejaksaan biasanya berdasarkan  peraturan, jika belum dicabut maka masih dapat diterima. Dilema yang dihadapi, disatu sisi tujuan hukum adalah pemberantasan korupsi, sementara disisi lain hkum masih terpaku pada prinsip-prinsip yang kaku. Jadi, permasalahan utamanya adalah  adanya inkonsistensi.
§ Kewenangan untuk mengesahkan hasil usulan UU berada pada DPR dan Presiden, tidak pada pengusul rancangan UU. Tapi, jika usulan UU yang telah disahkan tersebut ternyata tidak benar sepenuhnya (tidak sesuai) maka hal ini merupakan kesalahan dari DPR dan Presiden yang berwenang mengesahkan usulan UU tersebut. Hal ini terjadi karena tidak efektifnya kinerja dari pemngambil keputusan.
§ Contoh efektifitas UU: Pada tahun 1995, keppres yang bertujuan untuk mendapatkan tambahan dana untuk kemiskinan. Dimana setiap pengusaha “dapat” menyisakan 10% dari penghasilannya untuk program pengentasan kemiskinan. Kepres ini tidak efektif, karena tidak adanya penegasan dalam UU tersebut Kemudian keppres ini diperbaharui pada tahun 1996, dimana setiap pengusaha “diwajibkan” untuk menyisakan 10% dari penghasilannya untuk program  pengentasan kemiskinan.
§ Pada prakteknya lembaga legislatif (DPR) sering mengalihkan fungsi legislatifnya ke Presiden. Tetapi jika terjadi ketidak sesuaian dalam peraturan (UU) tersebut, tetap yang dipersalahkan adalah DPR yang sesungguhnya bertanggung jawab untuk menjalankan fungsinya.
§ Secara teoreitis,pertanggung jawaban dalam arti sempit tidak mengandung sanksi (konsekuensi).
§ Perlu tidaknya dibentuk lembaga yudikatif, harus memandang aspek-aspek lainnya, apakah lemabga tersebut akan efektif atau tidak. Dan apa sebenarnya fungsi dari lembaga yang dibentuk tersebut, dan bagaimana kedudukan dari lembaga tersebut dari lembaga-lembagalainnya. 
§ Posisi UKM.
Jika dipandang dari sisi departemennya, apakah kegiatan UKM tersebut merupakan bagian dari kegiatan aksekutif?, apakah sumber dananya langsung dari universitas?. Jika masing-masing berdiri sendiri (bertanggung jawab sendiri) maka akan terjadi kehilangan posisi kewenangan. Kepemilikan suara setiap fakultas dalam suatu universitas sangat penting.
·   Alter natif pertama, UKM bagian dari eksekutif. Jika masing2 ukm memiliki suara dalam pengambilan keputusan maka fungsi2 (seni, budaya, dan olah raga)yang dijalankan menjadi lebih jelas. 
·   Alternaatif ke dua, UKM harus punya perwakilan di legislatif. Maka kewenangannya harus diperjelas. DPD merupakan wakil dari fakultas.
§ Presiden dalam hukum bukan pemegang kekuasaan legislative. Tapi secara politik presiden dan wakilnya merupakan pemegang partai kecil (minoritas).
§ Fungsi yudikatif :
- mengawasi pelaksanaan peraturan
- Mengadili pelanggaran terhadap peraturan.

CHECKS AND BALANCE
Kekuasaan Negara dapat diatur, dibatasi dan bahkan dikontrol dengan sebaik-baiknya. Sehingga penyalahgunaan kekuasaan dan aparat penyelenggara Negara ataupun pribadi-pribadi yang kebetulan sedang menduduki jabatam dalam lembaga-lembaga Negara yang bersangkutan dapat dicegah dan ditanggulangi dengan sebaik-bakiknya.



Hari pertama jam 20.00 WIB (lebih telat dr yg dijadwalkan)
Pemateri : Hendri Nugroho Laksono dengan tema “ Mencari Peran dan Format Lembaga Legislatif Mahasiswa yg ideal”
Moderator : Maringan
DISKUSI
Krn pembicara telat maka dimulai dengan diskusi singkat mengenai lembaga legislative mahasiswa.Efektifitas yudikatif di ugm kurang diperhatikan krn keliatannya kurang berguna. Terkadang diperlukanbentuk legialatif yg ideal.Legislatif terlihat lebih subordinate dibandingkn dg eksekutif.kendala ini bisa diatasi dg menegaskan kembali peran dari legislative. Mulai mengimbangi peran dari eksekutif. Titik poin yg ingin dicapai yaitu mengembalikan fungsi legislative supaya bisa menjalankan perannya dengan baik. 
Usul peserta
-          sepakat dg yg dikatakan moderatorà memang fungsi legislative masih subordinate dari pada eksekutif.
Terdapat byk model yg diungkapakan oleh para ahli. Namun model tersebut tidak mesti diikuti, sebab harus jg melihat kondisi yg riil di lapangan. 
Interupsi dr pesertaà peserta mempertanyakan acara, tujuan dan arah kegiatan yg sudah di lalui sedari pagi. Terdapat kejenuhan dari peserta dlm mengikuti acara.
Usul :         - gmn jk yg merasa py lembaga ideal mngungkapakn langsung?
-          Gmn jk penyampaian riil dari masing2 univ?
-          Blm bs memberikan kondisi ideal, krn tiap2 univ beda2 kondisi. Kdg fungsinya beda2, mgk hy ada aspirasi saja yg kuat(UNPAD).tawaran share aj…
-          Klo kyk gitu berarti forum ini berarti studi banding
UNAND mulai bicara dan UNRI mengikuti.usul perwakilan per lembaga berdasarkan pembedaan wilayah.
Interupsi: tiap wilayah tidak sama…


UNAND :
Scr histori DPM ada sejak 3 th.sistem ada utusan daerah seperti model orba. Th 05 menyesuaiakn seperti yg ada di Indonesia. Menganut system bicameral. Periode 05-07 ada dewan perwakilan mhs dari jalur pemira, dewan perwakilan fakultas. DPMtdk mengadakan pemilu sendiri seperti DPRD. BEntuk negra federal. Konstituennya jelas.anggota DPM bertanggung jawab thd dari mana dia berasal.Fungsi : anggaran, control dan humas dan aspirasi. Partisipasi mhs unand dlm politik mhs hy sedikit. Mempunyai staff ahli.sdh melahirkan UU, sedang dipersiapkan UU keuangan & UU kewarganegaraan. Ada pemanggilan terhadap eksekutif, kunjungan ke Negara bagian.
UNRI :
Peran dan format lembaga, jd kita berusaha mencari keduanya. Menyimpulkan apa yg telah dibahas. Legislative hy merupakan pengawasanpd BEM bila menyimpang dr AD/ART.struktur ada 4 komisi. Komisi 1: organisasi, menyerap aspirasi mengenai format. Komisi 2 : masalah mhs tmsk akademis. Komisi 3 : ekstern, menanggap isu2 nasional. Komisi 4 :budgedting.
UI
Usul : yg dah ada dibahas dan diperbandingkan.
PEMBAHASAN
Unand dan unri meski namanya beda.
INTERUPSI
-yg berada di legislasi juga harus berani berperan dg rektorat jk BEM dah tidak bisa menggunakan posisi tawarnya.Legislatif bisa langsung ikut membuat kebijakan direktorat. Keinginan utk explore DPM masing2 univ.
-Legislatif sbg pengontrol, tp jk ada eksekutif n mereka teralalu kuat dalm menggunakan kewenangannya, maka apakah bisa legislative melaksanakanfungsiny? Apakah fungsi legislative hy sebatas mengawasi tp juga eksekusi?
-hrsnya ada kontrak forum untuk acara ini.
-tdk bisa memberikan bentuk yg ideal, krn diskusi ini merupakan explorasi. Sbg bhn masukan utnuk msing2 univ. digabung2kan dengan materi training.
-menuliskan yg ada ditiap2 univ kemudian dibahas
-target utama lgal drafting n legalisasi. Hrpn tuan rumahnya acara ini explore.
-klo Cuma explore mending di luar forum ini aja. Nanati akan terjadi evaluasi2 pada tiap2 univ.tujuan explore???
-panitia membuat rancangan utnuk menentukan univ mana yg akan presentasi.
-langsung to the point aja, yg penting itu keputusan dr panitia. Krn peserta ikut panitia.
-ditawarkan ruang kosong untuk explore.
ACARA ditutup dengan forum yg panas….


Pemaparan dari  Hendri Nugroho Laksono
Wakil rakyat disebut tmpt sampah, krn mereka mewaliki rakyat. Kasus harga beras naik yg disalahkan DPRDà dianalogikan sebagai tmpt sampah. Dlm sejarah Islam tdk ada yg baku mengeani eksekutif & legislative.  System kenegeraan yg ada di dlm islam akanberkembang krn sejak awal memang tdk ada bentuk yg baku. Prinsip dlm islam yi tdk terpuat padalembaga, apalagi perorangan. Shg ada system pembagian kekuasaan. Hal ini menimbulkan demokrasi yg bermacam2. legislasi adl tugas utk legislasi utk eksekutif. Bdn legislative mpy kekuatan utnuk mengawasi eksekutif sesuai peraturan yg telah ditetapkan sebelumnya. Posisi DPRD sgt kuat, krn walikota/bupati bertanggungjawab pd DPRD. Kekuatan ini sekan mejadi kecelakaanà sering DPRD bertgjwab terhadap apa yg tjd di struktur yg ada di bwhnya. DPRD di beri kewenangan tuk membuat ………………
Terkadang hal ini berbenturan dg berrbagai dinas yg ada. Legislasi di Indonesia secara umum memang masih kalah dibandingkan dg eksekutif. Legislative pada nantinya akan banyak perubahan. Ada 3 fungsi yg hrs dijlnkan, legislasi, kontroling & budgedting. Legislative dibatasi oleh jumlah, waktu yg kadang tdk imbang dg beban kerja yg ada. Idealnya legislative didampingi oleh ttenaga ahli.
Stlh otonomi dihrapkan perannya sampai ke phk rektorat,selain itu jg ikut serta dlm pembuatan aturan2 yg ada di kampus. Mhs idealnya mempuanyai fasilitas2 untuk menunjang tugasnya.

SESI TY JAWAB
Unpad  bagaimana membangun rasa pede sebagai wakil rakyat?
            Dalam fungsi control kinerja apa yang kita miliki?.
Untuk membangun rasa pede sebagai wakil rakyat maka kita sebaiknya membangun rasa egaliter.
Sebagai wakil mahasiwa berarti suara mahasiswa harus di aspirasikan Bila sebagai representasi dari mahasiswa maka sebagai legislasi membawa aspirasi dari mahasiswa. Fungsi control untuk mengawasi politik dagang sapi. Ada APBD yg tebal, menimbulkan celah utk menjalankan politik tsb.
Kompetensi yang kita milki adalah kompetensi moral. Karena selama tidak ada moral maka tidak akan ada fungsi control dan impact yang akan timbul adalah politik dagang sapi. Untuk itu sebaiknya kita memilki idealisme yang dimilki oleh ideologi masing-masing. Selain itu kita juga memilki sikap kritis yang berarti akan melahirkan sikap yang teliti dan berani menyampaikan aspirasi masyarakat. Selain itu memiliki daya analisa minimal


Pengalamanku menjadi seksi acara ^_^

 signature

0 reflection:

Post a Comment