Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi
masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki
banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa
Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang
memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya
memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksa Dana juga
diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal
Indonesia.
Umumnya, Reksa Dana diartikan sebagai Wadah yang
dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di
investasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Mengacu kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995,
pasal 1 ayat (27) didefinisikan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan
untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan
dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Ada tiga hal yang terkait dari definisi tersebut yaitu,
Pertama, adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana tersebut
diinvestasikan dalam portofolio efek, dan Ketiga, dana tersebut dikelola oleh
manajer investasi.
Dengan demikian, dana yang ada dalam Reksa Dana merupakan
dana bersama para pemodal, sedangkan manajer investasi adalah pihak yang
dipercaya untuk mengelola dana tersebut.
KEUNTUNGAN DAN RISIKO
Manfaat yang diperoleh pemodal jika melakukan investasi
dalam Reksa Dana, antara lain:
Pertama, pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup
besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga dapat
memperkecil risiko. Sebagai contoh, seorang pemodal dengan dana terbatas dapat
memiliki portfolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika tidak tidak
memiliki dana besar. Dengan Reksa Dana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah
yang besar sehingga akan memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen di pasar
modal maupun pasar uang, artinya investasi dilakukan pada berbagai jenis
instrumen seperti deposito, saham, obligasi.
Kedua, Reksa Dana mempermudah pemodal untuk melakukan
investasi di pasar modal. Menentukan saham-saham yang baik untuk dibeli
bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian
tersendiri, dimana tidak semua pemodal memiliki pengetahuan tersebut.
Ketiga, Efisiensi waktu. Dengan melakukan investasi pada
Reksa Dana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional,
maka pemodal tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja investasinya karena
hal tersebut telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut.
Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping
mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai
peluang risiko, antara lain:
- Risko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan.
Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham,
obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana
tersebut.
- Risiko Likuiditas
Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer
Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali
(redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer Investasi kesulitan dalam
menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.
- Risiko Wanprestasi
Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana risiko ini
dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa
Dana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai
pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi dari
pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen
pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai
Aktiva Bersih) Reksa Dana.
Dilihat dari portfolio investasinya, Reksa Dana dapat
dibedakan menjadi:
- Reksa Dana Pasar Uang (Moner Market Funds). Reksa Dana jenis ini hanya melakukan investasi pada Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.
- Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Utang. Reksa Dana ini memiliki risiko yang relatif lebih besar dari Reksa Dana Pasar Uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.
- Reksa Dana Saham (Equity Funds). Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Ekuitas. Karena investasinya dilakukan pada saham, maka risikonya lebih tinggi dari dua jenis Reksa Dana sebelumnya namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi.
- Reksa Dana Campuran (Discretionary Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan investasi dalam Efek bersifat Ekuitas dan Efek bersifat Utang.
Sumber : http://www.idx.co.id/id-id/beranda/produkdanlayanan/reksadana.aspx
Referensi untuk dibaca :
0 reflection:
Post a Comment